Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Kejati Lampung

Lampungku39-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan MDR, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, pada Kamis malam (17/4). Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan MDR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek lebih dari Rp6,9 miliar.

Selain MDR, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah AC selaku Direktur perusahaan pelaksana proyek, SS sebagai Konsultan Pengawas dan Perencana, serta MDW yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 36 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen administrasi proyek, kendaraan roda empat, sertifikat tanah, tas bermerek, perhiasan emas, uang tunai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, dan berbagai barang lainnya.

Barang bukti tersebut berhasil disita dari sejumlah lokasi dalam proses penggeledahan, antara lain rumah dinas bupati, kantor pemerintah daerah, serta kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek yang seharusnya melibatkan nilai seni dan keterlibatan seniman, namun ternyata tidak dikerjakan sesuai ketentuan, bahkan tidak memenuhi unsur pekerjaan fisik sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp3,8 miliar. Guna memperlancar proses hukum, MDR kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui oleh tim Kejati Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *